Tax Compliance Services
Kepatuhan Pajak
Jasa Lapor SPT Masa & Tahunan (PPh, PPN, PBB).
Perhitungan, pembayaran, dan pelaporan SPT Masa & Tahunan, dikerjakan tepat waktu setiap bulan.

Cakupan layanan
Yang kami kerjakan untuk Anda.
Dikerjakan oleh tim yang sama yang menangani perpajakan, akuntansi, dan hukum Anda, jadi tidak perlu berpindah konsultan saat persoalannya berkembang.
- Perhitungan pajak dan penyusunan SPT Masa & Tahunan
- Pendampingan pembayaran pajak
- Pelaporan SPT melalui sistem DJP
- Penandatanganan SPT atas nama klien (dengan surat kuasa)
- Mencakup PPh, PPN, PBB, serta PPh Potong/Pungut
Posisi dalam siklus pajak
Tahap 1
Administrasi & Kepatuhan
Konsultan pajak & akuntan
Tahap 2
Perencanaan & Advisory
Konsultan pajak & ex-DJP
Tahap 3
SP2DK & Pemeriksaan
Ex-pemeriksa & ex-penyuluh DJP
Tahap 4
Keberatan
Ex-Kasi Keberatan & Banding
Tahap 5
Banding & Gugatan
4 Kuasa Hukum Pengadilan Pajak
Ditangani oleh
Partner yang relevan untuk layanan ini.
Cara bekerja sama
Empat langkah, jelas sejak awal.
01
Konsultasi awal
Kami pahami kondisi dan kebutuhan Anda: jenis usaha, kewajiban yang berjalan, dan persoalan yang sedang dihadapi.
02
Penawaran
Ruang lingkup, jadwal, dan biaya dijelaskan di depan, sebelum pekerjaan dimulai.
03
Engagement letter
Kesepakatan kerja ditandatangani, beserta surat kuasa bila kami perlu mewakili Anda di DJP atau Pengadilan Pajak.
04
Pelaksanaan
Pekerjaan berjalan dengan pelaporan berkala, sehingga Anda selalu tahu posisi kewajiban dan langkah berikutnya.
Model 1 · Retainer Bulanan
Paket all-in pembukuan dan perpajakan: pencatatan, laporan keuangan, perhitungan dan pelaporan SPT Masa & Tahunan, serta konsultasi rutin. Payroll tersedia sebagai paket terpisah.
Model 2 · Per Proyek
Untuk kebutuhan spesifik seperti tanggapan SP2DK, tax review, pendampingan pemeriksaan, keberatan dan banding, restitusi, atau dokumentasi transfer pricing.
FAQ
Pertanyaan tentang kepatuhan pajak
Pajak apa saja yang dicakup layanan kepatuhan?
PPh, PPN, PBB, serta PPh Potong/Pungut, mulai dari perhitungan, pendampingan pembayaran, hingga pelaporan SPT Masa dan Tahunan melalui sistem DJP.
Apakah Logitax bisa menandatangani SPT atas nama perusahaan?
Bisa, dengan surat kuasa dari klien.
Apakah tersedia paket bulanan?
Ya. Model Retainer Bulanan mencakup pencatatan, laporan keuangan, perhitungan dan pelaporan SPT Masa & Tahunan, serta konsultasi rutin. Payroll tersedia sebagai paket terpisah.
Layanan lainnya
- 01Administrasi PerpajakanNPWP, PKP, dan akun Coretax diurus rapi sejak awal, supaya kewajiban berikutnya tidak tersendat di dokumen.
- 03Konsultasi & Perencanaan PajakStrategi pajak yang disusun sesuai kondisi bisnis Anda, termasuk struktur transaksi dan transfer pricing.
- 04Sengketa & Litigasi PajakDari SP2DK hingga banding di Pengadilan Pajak, dibela langsung oleh Kuasa Hukum berizin.
- 05Audit & Review PajakTemukan risiko sebelum pemeriksa menemukannya, dan kawal restitusi sampai dana cair.
- 06Akuntansi & HukumPembukuan sesuai SAK, payroll, hingga pendirian badan usaha dan kontrak, dalam satu tim.
- 07Pelatihan & Kelas PajakIn-house training dan kelas publik oleh praktisi yang juga master trainer Coretax nasional.




Bicarakan kebutuhan kepatuhan pajak Anda.
Konsultasi awal tanpa biaya untuk memetakan persoalan dan pilihan langkah. Cukup ceritakan kondisinya.
