Tax Advisory Services
Konsultasi & Perencanaan Pajak
Konsultan Perencanaan Pajak & Transfer Pricing.
Strategi pajak yang disusun sesuai kondisi bisnis Anda, termasuk struktur transaksi dan transfer pricing.

Cakupan layanan
Yang kami kerjakan untuk Anda.
Dikerjakan oleh tim yang sama yang menangani perpajakan, akuntansi, dan hukum Anda, jadi tidak perlu berpindah konsultan saat persoalannya berkembang.
- Konsultasi pajak sesuai kebutuhan
- Perencanaan pajak dan struktur transaksi
- Dokumentasi Transfer Pricing: Master File, Local File, CbCR
- Pendampingan PT PMA dan ekspatriat
Posisi dalam siklus pajak
Tahap 1
Administrasi & Kepatuhan
Konsultan pajak & akuntan
Tahap 2
Perencanaan & Advisory
Konsultan pajak & ex-DJP
Tahap 3
SP2DK & Pemeriksaan
Ex-pemeriksa & ex-penyuluh DJP
Tahap 4
Keberatan
Ex-Kasi Keberatan & Banding
Tahap 5
Banding & Gugatan
4 Kuasa Hukum Pengadilan Pajak
Ditangani oleh
Partner yang relevan untuk layanan ini.
Cara bekerja sama
Empat langkah, jelas sejak awal.
01
Konsultasi awal
Kami pahami kondisi dan kebutuhan Anda: jenis usaha, kewajiban yang berjalan, dan persoalan yang sedang dihadapi.
02
Penawaran
Ruang lingkup, jadwal, dan biaya dijelaskan di depan, sebelum pekerjaan dimulai.
03
Engagement letter
Kesepakatan kerja ditandatangani, beserta surat kuasa bila kami perlu mewakili Anda di DJP atau Pengadilan Pajak.
04
Pelaksanaan
Pekerjaan berjalan dengan pelaporan berkala, sehingga Anda selalu tahu posisi kewajiban dan langkah berikutnya.
Model 1 · Retainer Bulanan
Paket all-in pembukuan dan perpajakan: pencatatan, laporan keuangan, perhitungan dan pelaporan SPT Masa & Tahunan, serta konsultasi rutin. Payroll tersedia sebagai paket terpisah.
Model 2 · Per Proyek
Untuk kebutuhan spesifik seperti tanggapan SP2DK, tax review, pendampingan pemeriksaan, keberatan dan banding, restitusi, atau dokumentasi transfer pricing.
FAQ
Pertanyaan tentang konsultasi & perencanaan pajak
Apakah Logitax menyusun dokumentasi transfer pricing?
Ya. Kami menyusun dokumentasi Transfer Pricing berupa Master File, Local File, dan CbCR.
Apakah Logitax melayani PT PMA dan ekspatriat?
Ya. Kami melayani PT PMA dari Amerika Serikat, Korea, Eropa, dan Singapura beserta direksi ekspatriatnya, dalam Bahasa Indonesia maupun Inggris, termasuk PPh 26, penerapan P3B dan SKD (DGT), serta SPT Tahunan ekspatriat.
Apa tujuan perencanaan pajak di Logitax?
Strategi pajak disusun sesuai kondisi masing-masing klien. Tujuannya bukan hanya patuh, tetapi juga efisien dan mendukung pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.
Layanan lainnya
- 01Administrasi PerpajakanNPWP, PKP, dan akun Coretax diurus rapi sejak awal, supaya kewajiban berikutnya tidak tersendat di dokumen.
- 02Kepatuhan PajakPerhitungan, pembayaran, dan pelaporan SPT Masa & Tahunan, dikerjakan tepat waktu setiap bulan.
- 04Sengketa & Litigasi PajakDari SP2DK hingga banding di Pengadilan Pajak, dibela langsung oleh Kuasa Hukum berizin.
- 05Audit & Review PajakTemukan risiko sebelum pemeriksa menemukannya, dan kawal restitusi sampai dana cair.
- 06Akuntansi & HukumPembukuan sesuai SAK, payroll, hingga pendirian badan usaha dan kontrak, dalam satu tim.
- 07Pelatihan & Kelas PajakIn-house training dan kelas publik oleh praktisi yang juga master trainer Coretax nasional.




Bicarakan kebutuhan konsultasi & perencanaan pajak Anda.
Konsultasi awal tanpa biaya untuk memetakan persoalan dan pilihan langkah. Cukup ceritakan kondisinya.
